EKSEKUSI HUKUM CAMBUK ACEH
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Lampaseh Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/2). Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak delapan hingga 25 kali cambuk di muka umum kepada lima terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/18.
Foto Terkait