PEMUSNAHAN ROKOK DAN TEMBAKAU ILEGAL

  • 1 Maret 2018 16:15 WIB
Petugas Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya memusnahkan barang bukti tembakau ilegal pada di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (1/3). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya memusnahkan 400 kilogram tembakau iris ilegal dan 42 ribu batang rokok ilegal merupakan hasil penyitaan dan penindakan pada tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp50 juta. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
01/03/2018 16:15 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor