PLT WALI KOTA KENDARI
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Tenggara, Teguh Setyabudi (kanan) memberikan Surat Keputusan Plt Wali Kota Kendari Kepada Wakil Wali Kota Kendari Zulkarnain Kadir, di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (2/3). Setelah KPK menetapkan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka dalam kasus OTT, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan SK penunjukkan Wakil Wali Kota Zulkarnain Kadir sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari. ANTARA FOTO/Jojon/aww/18.
Foto Terkait