VONIS PESEPAKBOLA PUKUL WASIT

  • 5 Maret 2018 15:35 WIB
Tiga terdakwa pesepakbola PSAP Sigli, Aceh, Fajar Munandar (kanan), Nurmahdi (tengah) dan Muhammad Kausar (kiri), mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus pemukulan wasit di Pengadilan Ngeri Banda Aceh, Senin (5/3). Ketiga persepakbola PSAP Sigli itu divonis masing-masing enam bulan hukuman penjara dengan masa percobaan 1 tahun juga hukuman disiplin dari Komisi PSSI yakni dilarang bermain bola selama dua tahun. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2656
Ukuran Berkas
2.55 MB
Disiarkan
05/03/2018 15:35 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor