PEMERIKSAAN TERSANGKA PEMBAKAR LAHAN
Tersangka pembakar lahan, Mardianto alias Anto bin Masidi (36), dikawal polisi seusai menjalani pemeriksaan di markas kepolisian sektor Dumai Barat di kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (6/3). Kepolisian sektor Dumai Barat mengamankan Mardianto karena diduga melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar pada 9 Februari 2018 di Desa Parik Sadak sehingga mengakibat kebakaran lahan gambut seluas lima hektare di daerah tersebut. Sementara itu otoritas kepolisian setempat juga menahan satu tersangka lainnya yang diduga membakar lahan di kecamatan Dumai Timur. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/18
Foto Terkait