PEMERIKSAAN TERSANGKA PEMBAKAR LAHAN

  • 6 Maret 2018 19:55 WIB
Tersangka pembakar lahan, Mardianto alias Anto bin Masidi (36), dikawal polisi seusai menjalani pemeriksaan di markas kepolisian sektor Dumai Barat di kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (6/3). Kepolisian sektor Dumai Barat mengamankan Mardianto karena diduga melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar pada 9 Februari 2018 di Desa Parik Sadak sehingga mengakibat kebakaran lahan gambut seluas lima hektare di daerah tersebut. Sementara itu otoritas kepolisian setempat juga menahan satu tersangka lainnya yang diduga membakar lahan di kecamatan Dumai Timur. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x1200
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
06/03/2018 19:55 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor