SIDANG PUTUSAN KASUS PENYERANGAN AHLI IT

  • 7 Maret 2018 21:05
Terdakwa kasus penyerangan terhadap Ahli IT Hermansyah, Laurens Paliama, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara untuk Laurens Paliama karena terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.78 MB
Disiarkan
07/03/2018 21:05 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor