TUNTUTAN NUR ALAM

  • 8 Maret 2018 20:20 WIB
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam (kiri) berbincang dengan penasehat hukum usai menjalani sidang yang beragenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.67 MB
Disiarkan
08/03/2018 20:20 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor