PEMANGKASAN PAJAK UMKM
Seorang perajin membuat batik di Jotangan, Bayat, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (9/3). Pemerintah berencana memangkas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang beromzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/kye/18.
Foto Terkait