VONIS MANTAN BUPATI NIAS

  • 9 Maret 2018 18:25 WIB
Terdakwa kasus korupsi yang juga mantan Bupati Nias Binahati B Baeha (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Medan, Sumatra Utara, Jumat (9/3). Binahati B Baeha divonis dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/kye/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
1.9 MB
Disiarkan
09/03/2018 18:25 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor