PENETAPAN BPIH

  • 12 Maret 2018 17:30 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) didampingi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Nizar Ali (kedua kanan) berbincang dengan Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Noor Achmad (kiri) sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp35,23 juta per jemaah atau naik 0,9 persen dari tahun sebelum. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3280
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
12/03/2018 17:30 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor