MAKANAN TANPA IJIN EDAR

  • 12 Maret 2018 19:45
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mengamankan barang bukti makanan ringan saat penggerebekan pabrik makanan ringan di Jalan Nambangan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/3). Sedikitnya 4.120 kardos (1 kardus isi 100 bungkus) makanan ringan Pia Bali yang diduga tidak memiliki ijin edar diamankan dan sejumlah mesin produksi turut disegel dalam penggerebekan tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.99 MB
Disiarkan
12/03/2018 19:45 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor