MAKANAN TANPA IJIN EDAR
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mengamankan barang bukti makanan ringan saat penggerebekan pabrik makanan ringan di Jalan Nambangan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/3). Sedikitnya 4.120 kardos (1 kardus isi 100 bungkus) makanan ringan Pia Bali yang diduga tidak memiliki ijin edar diamankan dan sejumlah mesin produksi turut disegel dalam penggerebekan tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/18
Foto Terkait