PEMANGKASAN PAJAK UKM

  • 13 Maret 2018 15:30 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan kok di sebuah Unit Usaha Kecil Menengah (UKM) di Lesanpuro, Malang, Jawa Timur, Selasa (13/3). Pemerintah berupaya memangkas Pajak penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen mulai akhir bulan Maret 2018 guna melindungi pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.55 MB
Disiarkan
13/03/2018 15:30 WIB
Fotografer
Ari Bowo Sucipto
Editor