PEMANGKASAN PAJAK UKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan kok di sebuah Unit Usaha Kecil Menengah (UKM) di Lesanpuro, Malang, Jawa Timur, Selasa (13/3). Pemerintah berupaya memangkas Pajak penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen mulai akhir bulan Maret 2018 guna melindungi pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc/18.
Foto Terkait