BEA PEMANIS

  • 29 September 2009 19:15 WIB
SURABAYA, 29/9 - BEA PEMANIS. Seorang pria berada di antara kembang gula, di salah satu kios di Pasar Atum Surabaya, Selasa (29/9). Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan alias safeguard, terhadap produk bahan pemanis atau dextrose monohydrate asal China. BM safeguard ini berlaku selama tiga tahun terhitung 24 Agustus 2009. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ss/mes/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1356
Ukuran Berkas
623.1 KB
Disiarkan
29/09/2009 19:15 WIB
Fotografer
Eric Ireng
Editor