BEA PEMANIS
SURABAYA, 29/9 - BEA PEMANIS. Seorang pria berada di antara kembang gula, di salah satu kios di Pasar Atum Surabaya, Selasa (29/9). Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan alias safeguard, terhadap produk bahan pemanis atau dextrose monohydrate asal China. BM safeguard ini berlaku selama tiga tahun terhitung 24 Agustus 2009. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ss/mes/09
Foto Terkait