UNGKAP PEREDARAN OBAT KERAS ILEGAL
Petugas kepolisian menunjukan tersangka dan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus pereedaran obat keras/daftar G ilegal di Polda DI Yogyakarta, DI Yogyakarta, Jumat (16/3). Tim Polda DI Yogyakarta menyita barang bukti 445.000 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dan mengamankan dua tersangka pelanggar Pasal 196 JO Pasal 98 Ayat (1) UU. RI. NO 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/kye/18.
Foto Terkait