KASUS ORDER FIKTIF TAXI DARING

  • 19 Maret 2018 15:05 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus order fiktif taksi daring di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (19/3). Dari pengungkapan sindikat pengemudi taksi daring Grab yang menggunakan modus order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut di Jateng, kepolisian mengamankan seorang "hacker", tujuh pengemudi sebagai operator order fiktif, dan 213 telepon seluler alat kejahatan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp6 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
19/03/2018 15:05 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor