SIDANG ILLEGAL FISHING NELAYAN ASING
Tiga warga negara Myanmar, anak buah kapal ikan berbendera Malaysia SLFA 4935, Myo Win Aung (kanan), Soe Min (kedua kanan), dan Moe Moe (ketiga kanan) didampingi penterjemah, Muhammad Jabar (kedua kiri) menghadiri sidang perdana sebagai saksi dalam kasus illegal fishing dengan terdakwa nahkoda kapal, Win Su Htwe (kiri) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (19/3). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/18.
Foto Terkait