SIDANG ILLEGAL FISHING NELAYAN ASING

  • 19 Maret 2018 15:15 WIB
Tiga warga negara Myanmar, anak buah kapal ikan berbendera Malaysia SLFA 4935, Myo Win Aung (kanan), Soe Min (kedua kanan), dan Moe Moe (ketiga kanan) didampingi penterjemah, Muhammad Jabar (kedua kiri) menghadiri sidang perdana sebagai saksi dalam kasus illegal fishing dengan terdakwa nahkoda kapal, Win Su Htwe (kiri) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (19/3). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
3.02 MB
Disiarkan
19/03/2018 15:15 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor