PUTUSAN MK

  • 30 September 2009 17:11 WIB
JAKARTA, 30/9. - PUTUSAN MK. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kedua kanan) membacakan putusan mengenai atas pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, di Jakarta, Rabu (30/9). Dengan putusan itu, mengukuhkan adanya kesetaraan antara anggota DPD dengan DPR di MPR. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/pd/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1418
Ukuran Berkas
382.7 KB
Disiarkan
30/09/2009 17:11 WIB
Fotografer
©yudhi Mahatma
Editor