SIDANG LANJUTAN KASUS FIRST TRAVEL

  • 21 Maret 2018 15:55 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti kacamata dan aksesori bermerek saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3). Barang-barang mewah yang bernilai hingga puluhan juta rupiah itu dihadirkan JPU sebagai salah satu barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel yang dilakukan terdakwa Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.27 MB
Disiarkan
21/03/2018 15:55 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor