VONIS YUDI WIDIANA

  • 21 Maret 2018 18:20
Terpidana kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR Yudi Widiana (tengah) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Majelis hakim memvonis politikus PKS Yudi Widiana dengan hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap terkait usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.59 MB
Disiarkan
21/03/2018 18:20 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor