PUTUSAN SENGKETA PILGUB SUMUT
Ketua majelis hakim Bambang Edy Sutanto Soedewo (tengah) memimpin persidangan gugatan sengketa Pilkada Sumut oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3). Majelis hakim PTTUN Medan dalam putusannya menolak gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/18.
Foto Terkait