LAPORAN PAJAK TAHUNAN
Petugas pelayanan pajak membantu warga untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan metode e-filing melalui telepon pintar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama II Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/3). Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk Wajib Pajak Perorangan adalah paling lambat per 31 Maret 2018 dan WP Badan adalah per 30 April 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww/18.
Foto Terkait