JKK DAN JKM PEKERJA KONSTRUKSI

  • 28 Maret 2018 16:00 WIB
Pekerja menggarap proyek pembangunan konstruksi saluran air di Progo Pistan, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (28/3). BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja jasa konstruksi wajib mengikuti program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk melindungi pekerja dan perusahaan ketika terjadi kecelakaan kerja. Seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/kye/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2324
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
28/03/2018 16:00 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor