JKK DAN JKM PEKERJA KONSTRUKSI
Pekerja menggarap proyek pembangunan konstruksi saluran air di Progo Pistan, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (28/3). BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja jasa konstruksi wajib mengikuti program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk melindungi pekerja dan perusahaan ketika terjadi kecelakaan kerja. Seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/kye/18
Foto Terkait