PENUTUPAN HOTEL ALEXIS

  • 28 Maret 2018 16:25 WIB
Sejumlah warga melintas di depan spanduk pengumuman penghentian operasional Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Jakarta, Rabu (28/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) kepada pengelola Hotel Alexis, PT Grand Ancol Hotel, yang berlaku terhitung mulai 28 Maret 2018. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/kye/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3396x2264
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
28/03/2018 16:25 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor