VONIS NUR ALAM
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Majelis Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada Bank dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membuka blokir rekening deposit boks investasi dan sertifikat tanah milik Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, karena pemblokiran terhadap aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/18
Foto Terkait