NUR ALAM DIVONIS 12 TAHUN PENJARA

  • 29 Maret 2018 00:00 WIB
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kiri) bergegas seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu divonis oleh majelis hakim pidana 12 tahun penjara serta denda satu juta rupiah subsider enam bulan penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.47 MB
Disiarkan
29/03/2018 00:00 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor