SIDANG SYEKH PUJI
UNGARAN, 1/10 - SIDANG SYEKH PUJI. Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pernikahan dengan anak di bawah umur dikawal petugas menuju ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Kamis (1/10). Dalam persidangan perdana yang berlangsung tertutup itu Pujiono Cahyo Widianto antara lain didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau 88 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/mes/09.
Foto Terkait