RILIS KASUS UJARAN KEBENCIAN

  • 30 Maret 2018 16:05
Polisi meghadirkan tersangka bernama Arseto Suryoadji (tengah) dalam rilis kasus ujaran kebencian di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Jumat (30/3). Ditreskrimsus bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit gawai, sabu seberat 0,2 gram beserta alat hisap, satu buah "airsoft gun", dan satu unit mobil serta menangkap satu orang tersangka bernama Arseto Suryoadji terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian, kepemilikan narkotika dan kepemilikan senjata ilegal. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
943.1 KB
Disiarkan
30/03/2018 16:05 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor