PEMUSNAHAN BARANG IMPOR SITAAN NEGARA

  • 3 April 2018 19:50
Petugas gabungan Bea dan Cukai, Karantina Pertanian, BPOM, Kejaksaan, Polisi dan TNI memusnahkan sejumlah bibit pohon kurma dan produk impor ilegal lainnya dengan cara dikubur, di Desa Samahani, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (3/4). Bea dan Cukai provinsi Aceh memusnahkan sebanyak 19 jenis produk impor berupa obat, makanan, komestik, pakaian bekas dan 70 karung buah kelapa asal Thailand, 26 ekor ayam hidup dan 170 batang bibit kurma serta 16 karung gula pasir, hasil selundupan yang sudah menjadi barang sitaan negara. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2657x4000
Ukuran Berkas
3.72 MB
Disiarkan
03/04/2018 19:50 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor