PEMUSNAHAN BARANG BUKTI INKRAH

  • 5 April 2018 16:30 WIB
Petugas memusnahkan barang bukti kejahatan dengan keputusan inkrah (keputusan berkekuatan hukum tetap) saat gelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (5/4). Kejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan sebanyak 182 jenis barang bukti inkrah dari 182 perkara sejak periode Juli 2017 hingga April 2018. ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.93 MB
Disiarkan
05/04/2018 16:30 WIB
Fotografer
Maulana Surya
Editor