PEMUSNAHAN BARANG BUKTI INKRAH
Petugas memusnahkan barang bukti kejahatan dengan keputusan inkrah (keputusan berkekuatan hukum tetap) saat gelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (5/4). Kejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan sebanyak 182 jenis barang bukti inkrah dari 182 perkara sejak periode Juli 2017 hingga April 2018. ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc/18.
Foto Terkait