TINDAK PIDANA KONSERVASI SDA HAYATI DAN EKOSISTEM
Polisi menunjukkan barang bukti berupa burung endemik Papua ketika ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (6/4). Polda Jawa Timur yang bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka dan puluhan satwa burung yang dilindungi endemik Papua berupa tujuh ekor Kakatua jambul oranye, 26 ekor Kakatua jambul kuning, 11 ekor kakatua putih, enam ekor nuri kepala hitam, tiga ekor kasturi raja, tiga ekor nuri bayan, dua ekor cenderawasih lesser dan dua ekor cenderawasih, yang semua akan dijual ke Thailand. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama/18
Foto Terkait