KASUS ILEGAL LOGING

  • 10 April 2018 12:35 WIB
Barang bukti 64 batang kayu jenis sonokeling hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung regional 22 Way Waya, Sendang Dadi, Lampung Tengah dihadirkan bersama 12 tersangka pembalakan yang ditangkap Tim Operasi Gabungan Gakkum KLHK dan Dishut Provinsi Lampung saat gelar perkara di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Selasa (10/4). ANTARA FOTO/Ardyansyah/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
1.46 MB
Disiarkan
10/04/2018 12:35 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor