SIDANG PERDAGANGAN ORGAN SATWA DILINDUNGI
Jaksa menunjukan barang bukti potongan kaki Harimau Sumatera saat sidang perdagangan organ satwa dilindungi, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/4). Sidang tersebut menghadirkan terdakwa M Ilyas dan saksi ahli Fitri Nur dari BBKSDA Sumut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/18.
Foto Terkait