SIDANG PERDAGANGAN ORGAN SATWA DILINDUNGI

  • 11 April 2018 18:55 WIB
Jaksa menunjukan barang bukti potongan kaki Harimau Sumatera saat sidang perdagangan organ satwa dilindungi, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/4). Sidang tersebut menghadirkan terdakwa M Ilyas dan saksi ahli Fitri Nur dari BBKSDA Sumut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
11/04/2018 18:55 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor