VONIS KASUS KORUPSI PUPUK BERDIKARI

  • 12 April 2018 17:55 WIB
Dirut PT Berdikari periode 2010-2012 Asep Sudrajat Sanusi (kanan) berjalan usai menjalani sidang kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet tahun 2010-2011 yang merugikan negara Rp12 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/4). Majelis Hakim memvonis Asep Sudrajat Sanusi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2567
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
12/04/2018 17:55 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor