PENGENALAN PERSIDANGAN DIGITAL
Peserta mengikuti kegiatan Pengenalan Implementasi Persidangan Digital (e-Court) di Ruang Sidang Cakra, PN Bogor Kelas 1B, Kota Bogor, Jum'at (13/4). Persidangan digital merupakan kegiatan persidangan biasa dengan menggunakan alat bantu media elektronik meliputi visualisasi persidangan, perekaman persidangan dan alat komunikasi audio visual jarak jauh (teleconference) yang bertujuan mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat yang lokasi geografisnya jauh dari pengadilan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww/18.
Foto Terkait