PENETAPAN TERSANGKA KORUPSI KORPORASI

  • 13 April 2018 19:05 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4). KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2671x4000
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
13/04/2018 19:05 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor