SERAH TERIMA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG RAMPASAN KPK

  • 13 April 2018 19:20 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan sambutan disela-sela Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan KPK di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Surabaya, Jumat (13/4). Dalam kesempatan tersebut KPK menyerahkan barang rampasan dari terpidana kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fuad Amin yang bernilai Rp16.960.631.000 berupa tiga unit mobil dan sebidang tanah di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan luas 18.466 meter persegi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x4000
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
13/04/2018 19:20 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor