TINDAK LANJUT TUMPAHAN MINYAK TELUK BALIKPAPAN
(Dari kiri) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Dirjen Migas Djoko Siswanto, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa dan Dirut Pertamina Elia Massa Manik mengikuti rapat kerja terkait upaya penanganan tumpahan minyak Teluk Balikpapan dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Kementerian LHK memberi sanksi administrasi kepada PT Pertamina (persero) RU V Balikpapan untuk melakukan kajian risiko lingkungan dan audit lingkungan dengan titik berat pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak dan sarana pendukung, serta melanjutkan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras/18
Foto Terkait