NOTA KESEPAHAMAN KPK - LPSK

  • 17 April 2018 18:10 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kanan) berjabat tangan bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) usai penandatanganan nota kesepahaman perlindungan saksi tindak pidana korupsi, di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (17/4). Nota kesepahaman antara KPK - LPSK ini memiliki beberapa ruang lingkup utama yakni kerja sama dalam perlindungan saksi, penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pemetaan titik rawan gratifikasi, dan penerapan program pengendalian gratifikasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.71 MB
Disiarkan
17/04/2018 18:10 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor