TUNTUTAN KORUPSI PERUSAHAAN DAERAH SULTENG

  • 18 April 2018 17:10 WIB
Mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Pembangunan Sulawesi Tengah, Henning Mailili mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/4). Henning Mailili dituntut pidana penjara selama 7 tahun kemudian denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp874 juta subsidair 1 tahun 9 bulan penjara, setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada perusahaan daerah, PT Pembangunan Sulawesi Tengah pada tahun 2015. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2144x1424
Ukuran Berkas
2.29 MB
Disiarkan
18/04/2018 17:10 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor