TUNTUTAN KORUPSI PERUSAHAAN DAERAH SULTENG
Mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Pembangunan Sulawesi Tengah, Henning Mailili mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/4). Henning Mailili dituntut pidana penjara selama 7 tahun kemudian denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp874 juta subsidair 1 tahun 9 bulan penjara, setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada perusahaan daerah, PT Pembangunan Sulawesi Tengah pada tahun 2015. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/18.
Foto Terkait