PENGUNGKAPAN KASUS PEMBUATAN MIRAS

  • 18 April 2018 20:00 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus praktik pembuatan miras saat gelar perkara di pabrik sekaligus gudang miras di Desa Prambatan Lor, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (18/4). Dalam kasus tersebut kepolisian setempat mengamankan seorang pengelola pabrik miras berinisial (HW) beserta barang bukti sebanyak 13.600 liter miras jenis arak serta 1.020 botol miras berbagai merek. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
2.41 MB
Disiarkan
18/04/2018 20:00 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor