PENYEGELAN SENSE KARAOKE
Petugas Satpol PP berbincang dengan resepsionis sebelum penyegelan Sense Karaoke di Jakarta, Kamis (19/4). Penyegelan tersebut sesuai dengan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) yang berlaku mulai 12 April 2018 dengan masa tenggat 5x24 jam. Penyegelan tersebut dilayangkan setelah BNN mengamankan 36 orang pengunjung dan pegawai Sense Karaoke beserta barang bukti narkotik berupa sabu-sabu, ekstasi dan ganja. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/18.
Foto Terkait