PENYEGELAN DISKOTEK EXOTIC

  • 19 April 2018 15:10
Petugas Satpol PP menyegel Diskotek Exotic di Jakarta, Kamis (19/4). Penyegelan Diskotek Exotic sesuai dengan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) yang berlaku mulai 12 April 2018 dengan masa tenggat 5x24 jam. Penyegelan tersebut dilayangkan setelah seorang pria bernama Sudirman (41) ditemukan tewas overdosis narkoba pada Senin, 2 April 2018 di lokasi tersebut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4386x2924
Ukuran Berkas
3.57 MB
Disiarkan
19/04/2018 15:10 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor