SIDANG PERDANA PENGIMPOR SABU

  • 19 April 2018 20:50 WIB
Terdakwa pengimpor dua kg sabu, Syamsul Bahri (20), menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Kamis (19/4). JPU dalam dakwaannya menyatakan Syamsul Bahri dan rekannya Chairul Fadli (27) dengan sengaja mengimpor narkotika jenis sabu sebanyak dua kg dari Johor Malaysia ke Dumai untuk dibawa ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan akibat perbuatannya kedua terdakwa diancam hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x900
Ukuran Berkas
1011.28 KB
Disiarkan
19/04/2018 20:50 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor