HUKUM CAMBUK ACEH

  • 20 April 2018 14:35 WIB
Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di hadapan warga di halaman Masjid Jami' Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4). Mahkamah Syar'iah menjatuhkan hukuman sebanyak 12 hingga 22 kali cambuk di muka umum kepada delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2976x2226
Ukuran Berkas
2.06 MB
Disiarkan
20/04/2018 14:35 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor