SIDANG VONIS WALI KOTA NONAKTIF TEGAL

  • 23 April 2018 17:05 WIB
Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang kasus suap sebesar Rp8,8 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/4). Majelis Hakim memvonis Siti Masitha dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2499
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
23/04/2018 17:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor