TUNTUTAN KORUPSI DANA PENGADAIAN

  • 24 April 2018 17:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pegadaian, Moh. Rizky mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/4). Terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pegadaian diantaranya dengan modus menerbitkan surat bukti gadai fiktif saat menjabat sebagai kepala/pengelola Kantor UPS PT. Pegadaian Syariah Kampal Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2144x1424
Ukuran Berkas
1.97 MB
Disiarkan
24/04/2018 17:45 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor