TUNTUTAN KORUPSI DANA PENGADAIAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pegadaian, Moh. Rizky mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/4). Terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pegadaian diantaranya dengan modus menerbitkan surat bukti gadai fiktif saat menjabat sebagai kepala/pengelola Kantor UPS PT. Pegadaian Syariah Kampal Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/18.
Foto Terkait