SIDANG VONIS SUAP RAPBD JAMBI

  • 25 April 2018 21:35 WIB
Terdakwa kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Erwan Malik (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4) malam. Majelis hakim memvonis mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi itu dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
3.12 MB
Disiarkan
25/04/2018 21:35 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor