SIDANG VONIS SUAP RAPBD JAMBI

  • 25 April 2018 21:35 WIB
Terdakwa kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Arfan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4) malam. Majelis hakim memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi itu dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
2.35 MB
Disiarkan
25/04/2018 21:35 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor