SIDANG VONIS SUAP RAPBD JAMBI
Terdakwa kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Arfan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4) malam. Majelis hakim memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi itu dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/18.
Foto Terkait